Ada hal-hal yang oleh sebagian orang dipandang baik, tetapi nyatanya ia tidak baik dalam pandangan Allah. Termasuk dalam doa.
Sebagian orang memandang bahwa ucapan “Ya Allah... jika Engkau berkenan”
adalah ungkapan yang baik, agar kesannya lembut dan tidak memaksa Allah
dalam berdoa. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang
ucapan tersebut.
Beliau menjelaskan, tidak ada yang dapat memaksa Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Allah hanya melakukan apa yang dikehendaki-Nya. Allah hanya
mengabulkan apa yang dikehendaki-Nya.
Selain itu, ungkapan “jika Engkau berkenan” juga menunjukkan kurang serius dalam berdo’a.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ ، وَلاَ يَقُولَنَّ
اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى . فَإِنَّهُ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh-sungguh
dalam memohon dan janganlah ia mengucapkan, ‘Ya Allah jika Engkau
berkenan maka berilah aku.’ Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat
memaksa-Nya” (HR. Bukhari)
Sumber : tarbiyah.net
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ
اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh-sungguh
dalam berdoa dan janganlah mengucapkan, ‘Ya Allah jika Engkau berkenan
maka berilah aku.’ Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya”
(HR. Muslim)
لاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ، اللَّهُمَّ ارْحَمْنِى
، إِنْ شِئْتَ . لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ ، فَإِنَّهُ لاَ مُكْرِهَ لَهُ
“Janganlah kalian mengucapkan ‘Ya Allah ampunilan aku jika Engkau
berkenan. Ya Allah rahmatilah aku jika Engkau berkenan’. Tapi hendaknya
ia sungguh-sungguh dalam memohon karena sesungguhnya tidak ada yang
dapat memaksa-Nya” (HR. Bukhari)
Menjelaskan hadits tersebut, Ibnu Abdil Barr berkata, “Seseorang tidak
boleh mengatakan ‘Ya Allah berilah aku bila Engkau berkenan’ atau
ungkapan lain yang seperti itu baik berkenaan dengan urusan agama maupun
dunia karena itu adalah ungkapan yang mustahil dan tidak berdasar sebab
Allah hanya melakukan apa yang dikehendaki-Nya”.
Menurut Ibnu Abdil Barr, mengucapkan “jika Engkau berkenan” dalam doa
hukumnya haram. Sedangkan Imam Nawawi berpendapat hukumnya makruh.[sekilasinformasi]