Bolehkah Wanita melakukan Shalat Tanpa Mukena?


Kabar Islami - Sering kita sebagai wanita belum tahu bagaimana perbedaan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Menutup aurat bisa dilakukan dengan memakai model apapun selama sesuai syariat meskipun apa yang dipakai bukan sebuah mukena.
 Asalkan pakaian yang ia pakai menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.

Kemudian, yang termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Terdapat sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar (kerudung).” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Berdasarkan keterangan diatas, seorang wanita boleh salat tanpa memakai mukena, namun dia harus menutup aurat sesuai syariat.
Nah jadi buat sahabat kabar islami yang mungkin dalam perjalanan dan kebetulan tidak ada mukena, jangan semoga informasi ini bermanfaat. silahkan share bila bermanfaat...
Sumber:muslimahzone.com
close
============> [ Close ] =============