Kabar Islami - Biasa kita liaht kebanyakan kaum muslimin dan muslimat selalu mencium kitab suci Al Qur'an seusai membacanya, hampir di semua negara melakukan hal yang sama. Lalu kadang sebagai seorang awam kita bertanya,...Bagaimana hukumnya...apakah ada ajarannya?
Pertanyaan pertanyaan seperti ini pasti sudah lama muncul, tetapi banyak yang tidak berani menanyakannya.
Memang belum ada dalil pasti yang mengatur hal ini.Namun para ulama sudah membuat pendapat. Antara
lain diutarakan oleh Syaikh Sholeh Al Munajjid.
Ulama asal Arab Saudi ini memberi
jawaban setelah ditanya bagaimana hukum mencium Alquran. Dan jawaban itu
dia dasarkan pada fatwa sang guru, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah
bin Baz.
"Memang tidak ada dalil untuk mencium
mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah
mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang
mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu
ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).”
dikutip dari dream.co.id